Rakor tersebut dilakukan untuk pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000,” ucapnya.
Dana tersebut akan dialokasikan tiga organisasi perangkat daerah.
BACA JUGA: BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Tiga organisasi itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.
Kemudian Satpol PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman
Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp31.971.600 atau 40 persen.
“Prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian Kota Batam,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri
Simak video pilihan redaksi berikut ini: