Ini 7 Perusahaan Rokok di Batam, Satu Lagi Bakal Masuk

Ini 7 Perusahaan Rokok di Batam, Satu Lagi Bakal Masuk - GenPI.co KEPRI
Rakor Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada industri di Kota Batam. Foto: mediacenterbatam.go.id.

GenPI.co Kepri - Saat ini terdapat 7 perusahaan rokok di Batam. Satu perusahaan lagi bakal ikut berinvestasi. Rokok legal di sambut, rokok ilegal diperangi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan tujuh perusahaan industri rokok yang beroperasi di Batam yaitu PT Ying Mei Indo Tobacco International dan PT Leadon International.

Kemudian PT Alcotrindo Batam, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, dan PT Adhimukti Persada.

BACA JUGA:  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Ada satu perusahaan lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha,” kata dia, Jumat (8/7), dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

Oleh karena itu Jefridin mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersinergi antara OPD dan instansi terkait serta masyarakat Batam untuk memerangi hadirnya rokok ilegal dan produk ilegal lainnya yang dijual.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Menurut dia, hal itu penting karena dari barang kena cukai bisa mendongrak pendapatan negara.

Untuk memerangi rokok ilegal, Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada industri di Kota Batam, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPKAD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bapelitbang Kota Batam dan perusahaan rokok.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya