Anak di Bawah Umur Curi Motor, Ternyata DPO di TKP Berbeda

Anak di Bawah Umur Curi Motor, Ternyata DPO di TKP Berbeda - GenPI.co KEPRI
Barang bukti pencurian yang dilakukan MRA (16) di kawasan Sekupang. Foto: tribaratanews Polda Kepri.

“Mulai dari Rp500 ribu hingga Rp700 ribu,” kata Yudha.

Berdasarkan keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan komunikasi kepada pelaku penadah.

Untuk menarik penadah, pihak polisi pura-pura hendak bertransaksi yang dilakukan di sekitar Masjid Agung Batu Aji, kemudian tersangka berhasil ditangkap.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Yudha menghimbau masyarakat Kota Batam khususnya dan khsusunya masyarakat Kecamatan Sekupang agar lebih dapat mengamankan aset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda.

“Pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci,” kata Yudha.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian pada pertolongan jahat (penadah) dijerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya