GenPI.co Kepri - Anak di bawah umur berinisial MRA (16) menjadi pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Sekupang. Ternyata dia DPO di TKP yang berbeda.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor pelaku di bawah umur di Sekupang, Jumat (8/7).
Selain menangkap pelaku MRA yang masih berusia 16 tahun, pihaknya juga menangkap MTH (26) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian.
BACA JUGA: Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi
Pencurian terjadi pada 13 Juni 2022 sekira oukul 04.00 dini hari. Pada saat itu, korban selesai salat subuh di kawasan Tiban I.
“Korban lalu pulang ke rumahnya. Pada saat ia hendak pergi kerja, sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” kata Yudha.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang
Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat, dan mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di Tiban Center. Ia pun dapat diringkus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sekitar Tiban, Sekupang.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam
Pelaku mengakui menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah berinisial MTH. Kepada penadah yang berlokasi di Batu Aji, ia menjual sepeda motor dengan harga bervarasi