Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi - GenPI.co KEPRI
Dua dari empat pelaku curanmor yang beraksi di 10 lokasi di wilayah Polres Bintan dan Polresta Tanjung Pinang turut dihadirkan dalam konferensi pers di Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

GenPI.co Kepri - Polres Bintan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di 10 lokasi. Polisi menetapkan 4 orang sebagai pelaku dalam kasus curanmor ini.

Penangkapan para pelaku dilakukan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan dari hasil pemeriksaan empat tersangka itu mengaku telah mencuri sepeda motor di 10 lokasi.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

“Tiga di wilayah Polres Bintan dan 7 di wilayah Polresta Tanjung Pinang,” kata Tidar dalam konferensi pers, Kamis (7/7) di Polsek Bintan Timur.

Ia mengatakan kasus curanmor ini dilaporkan korban ada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu korba mendatangi polisi dan melaporkan kehilangan sepeda motor di seputaran Masjid Besar Nurul Iman.

BACA JUGA:  Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

“Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,” kata Tidar.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Tanjung Pinang. 

BACA JUGA:  Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

Jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG di persembunyiannya di Tanjung Pinang.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya