GenPI.co Kepri - Seorang pria di Tanjung Pinang berinisial A mengamuk dan membacok mantan istri dengan sebilah parang di bagian kepala. Usai melakukan aksinya ia menyerahkan diri ke kantor polisi.
kata Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah mantan istrinya di Jalan Matador, Kota Tanjung Pinang, Rabu (6/7).
“Kedatangannya untuk mengajak kedua anaknya tinggal bersama pelaku,” terang Awal dalam konferensi pers, Kamis (7/7).
BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba
Namun, pelaku, yang berusia 44 tahun itu gagal membujuk kedua anak untuk ikut bersamanya. Ia sempat mengancam akan bunuh diri, namun kedua anaknya tetap menolak.
Pada saat yang sama, mantan istri berinisial S dan pihak keluarga melontarkan kalimat yang meminta pelaku segera pergi.
BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Naik Tingkat, Kapolda Beri Pesan Penting
“Kalimat tersebut menyulut emosi pelaku,” ujar Awal.
Pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang di dapur rumah korban, lalu nekat membacok mantan istrinya.
BACA JUGA: Polresta Tanjung Pinang Buka Gerai Vaksin di 3 Lokasi
Akibat pembacokan itu, mantan istrinya yang berusia 43 tahun itu mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus dirawat intensif di RSUD Tanjung Pinang.