GenPI.co Kepri - Sebentar lagi vaksin booster akan jadi syarat perjalanan. Untuk mengantisipasi hal itu Polresta Tanjung Pinang membuka gerai di 3 lokasi. Cek di mana saja.
Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan keputusan booster sebagai syarat perjalanan ini berdasaran rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
"Selain syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik," ujarnya, Rabu (6/7) dikutip dari laman resmi Polda Kepri.
BACA JUGA: Efek Samping Vaksin Booster Ringan hingga Berat, Jangan Panik
Menindaklanjuti hal tersebut, Polresta Tanjung Pinang terus menggencarkan vaksinasi khususnya tahap lanjutan atau booster.
Oleh karena itu pihaknya membuka gerai vaksin dalam rangka percepatan pencapaian target vaksinasi booster di wilayah Kota Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Vaksinasi Booster di Kepri Capai 42,14 Persen
Gerai vaksin booster ini dibuka di tiga lokasi yaitu di Klinik Urkes Polresta Tanjung Pinang Jalan Rumah Sakit, Perumahan Hang Tuah Permai Jalan Hang Tuah Raya Km 12 (dekat Pos Bhabinkamtibmas).
Kemudian di Polresta Tanjung Pinang Jalan Ahmad Yani Km 5 dengan sasaran masyarakat umum baik dosis 1, 2 dan booster.
BACA JUGA: Polres Bintan Gelar Vaksinasi Setiap Hari, di Mana Saja?
"Kami terus membuka gerai vaksin presisi dengan sasaran masyarakat umum baik dosis 1, 2 maupun booster guna pancapaian target vaksinasi booster di wilayah Kota Tanjung Pinang.