Sapi Pengidap PMK Ringan Diberi Sertifikat Layak Kurban

Sapi Pengidap PMK Ringan Diberi Sertifikat Layak Kurban - GenPI.co KEPRI
Kepala DKPP Kota Batam Mardanis. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Sapi pengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan di Batam tetap diberi sertifikat layak kurban. Sapi-sapi itu disebut masih layak untuk dikonsumsi.

Sertifikat layak kurban dan layak konsumsi itu akan diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Batam dan dokter hewan.

BACA JUGA:  202 Sapi yang Diduga PMK di Batam Mulai Membaik

"Bahwa nantinya kami akan memberikan sertifikat untuk hewan-hewan yang layak kurban maupun dikonsumsi,” ujarnya, Rabu (6/7).

Ia menjelaskan dikeluarkannya sertifikat layak konsumsi itu karena saat ini sudah ditemukan 15 sampel sapi yang positif PMK di Batam.

BACA JUGA:  Puskeswan Sebut Daging Hewan Tertular PMK Aman Dikonsumsi

Sedangkan untuk sapi yang tidak layak konsumsi, katanya, akan dilakukan kluster atau pemisahan kandang terhadap sapi-sapi tersebut.

“Nanti baru kami arahkan kembali bahwa hewan yang terkena PMK untuk konsumsi ke depannya sesuai rekomendasi dokter hewan dan juga tidak boleh dipelihara lagi," ujarnya.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Sapi di Batam Diduga Mengidap PMK

Nanti akan ada kandang yang tidak boleh dijual dan kandang yang tidak boleh dikurbanka.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya