BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?

BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu? - GenPI.co KEPRI
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Pinang, di ruang tamu Kantor Wali Kota Tanjung Pinang, membahas program PTSL, Kamis (24/2/2022). Foto: Pemko Tanjung Pinang.

Kemudian, kata dia, terkait persiapan itu juga, tidak dibiayai dari APBN, tapi dibebankan. Kalau memang ada anggaran daerah bisa mengakomodir, bisa dibantu lewat APBD.

Namun, ketika APBD belum memadai, maka itu bisa dibebankan ke masyarakat yang ditentukan  nilainya.

"Jadi, jangan sampai ada pungutan-pungutan terkait program itu yang nilainya fantastis, yang kemudian menyusahkan masyarakat. Kami tidak menginginkan itu," ucapnya.

BACA JUGA:  Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang Said Alvie menjelaskan terkait program PTSL ini, sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri dan ada aturan surat edaran terbaru dari menteri ATR/BPN.

Aturan itu meminta pemerintah daerah untuk ikut berpatisipasi menyukseskan program PTSL kepada masyarakat yang diberikan program ini.

BACA JUGA:  Mursembang Disabiltas Tanjung Pinang, Ini Usulan yang Didapat

"Salah satunya, untuk memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pajak BPHTB nya," ujarnya.

Pajak BPHTB itu, lanjut Said, dikenakan di sertifikat yang sudah jadi, biasanya BPN tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar BPHTB itu. Namun, karena ada aturan dan surat edaran ini, meminta pemda untuk memberikan keringanan atau pembebasan.

BACA JUGA:  Kapal dari Singapura Diamankan TNI Tanjung Pinang Karena Ini

Sesuai arahan wali kota tadi, Pemko Tanjung Pinang akan menyusun tim untuk membuat satu aturan yang mengklasifikasikan masyarakat mana yang boleh menerima pembebasan BPHTB-nya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya