Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama Unit Reskrim polsek sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Musala Ukhuwah, Tiban lama.
Kemudian sekira pukul 20.00 seusai Pelaku melaksanakan salat Isya, unit reskrim melakukan Penangkapan terhadap pelaku di halaman masjid Ukhuwa.
Yudha mengatakan dari hasil pemeriksaan, tak ada masalah antara pelaku dan korban. Hanya saja pelaku dikenal temperamen dan merupakan mantan atlet tinju.
BACA JUGA: Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)
Simak video berikut ini: