GenPI.co Kepri - Ribuan unit ponsel dan jutaan batang rokok dimusnahkan oleh petugas Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Provinsi Kepri. Jika dirupiahkan nilainya mencapai fantastis.
Barang-barang tersebut rinciannya 3.304 unit ponsel dan 2 jutaan batang rokok. Total nilainya sebesar Rp10 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan karena ilegal.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai (BC) Kepri Akhmad Rofiq mengatakan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar
BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman
Selain rokok dan ponsel, petugas juga memusnahkan 800-an unit, 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.
Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ujar Rofiq.
Menurut dia, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materiil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga menimbulkan dampak nonmateriil berupa stabilitas pasar dalam negeri menjadi terganggu, dan dampak kesehatan.
BACA JUGA: Pelaporan Barang Milik Daerah di Kepri Diminta Transparan
"Produk ilegal tersebut juga menimbulkan dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat," ujarnya pula.