"Kami langsung tes paket yang diduga ganja dengan alat tes narkotika, didapat hasil bahwa daun kering tersebut merupakan ganja," ujarnya.
Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Undani mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modus serupa karena ancaman hukumannya sudah jelas.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," sebutnya.(*)
BACA JUGA: Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam
Jangan lewatkan video populer ini: