4,74 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia Batal Beredar di Batam

4,74 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia Batal Beredar di Batam - GenPI.co KEPRI
KKP segel ikan ilegal asal Tiongkok dan Malaysia. Foto: Humas KKP.

GenPI.co Kepri - Sebanyak 4, 74 ikan asal Tiongkok dan Malaysia batal beredar di Batam. Ikan tersebut keburu disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan ikan yang disegel itu karena diimpor secara ilegal dari kedua negara tersebut.

Komoditas perikanan itu tak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau, sehingga langsung diamankan oleh KKP begitu tiba di Batam, Sabtu (4/6).

BACA JUGA:  Pembibitan Ikan Kerapu di Bintan Dilirik Singapura

“Ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makarel asal Tiongkok di Cold Storage PT.SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN,” dalam siaran persnya, Minggu (5/6).

Adin menyebut kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

"Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat," ungkap Adin.

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Butuh Tempat Pelelangan Ikan Demi Peningkatan PAD

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.

Hal tersebut, merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

BACA JUGA:  Demi BCL, Menteri KKP Hadir di Pantai Nongsa Batam

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya