
Dari penyelidikan polisi, Da adalah penjahat kambuhan. Sebab Da, pernah melakukan kejahatan kasus yang sama dan dihukum 4 tahun penjara di 2018 lalu.
Sebelum melakukan kejahatannya, Da dan Rme melakukan pemetaan terhadap korbannya. Begitu korbannya lengah, barulah keduanya beraksi.
"Nah ini penting, bagi masyarakat berhati-hati meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika memang baru ambil uang dari bank atau ATM, sebaiknya berhati-hati serta waspada," ucap Nugroho
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Atas perbuatannya kedua penjahat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat satu ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor, maupun Tindak Pidana Narkotika. Apabila pelaku melawan, saya minta melakukan tindakan tegas terukur, dengan tembak di tempat," ungkap Nugroho. (*)
BACA JUGA: Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor
Lihat video seru ini: