
Kedua orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Mereka sudah beberapa hari ada di rumah penampungan itu," ujarnya.
Usai penangkapan tersebut, kedua pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: 140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri
"Saat ini sedang diperiksa baik pelaku maupun korban,” kata Rahman.
Keduanya dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (ant/*)
BACA JUGA: Berkas 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia Sudah Lengkap
Simak video berikut ini: