Dua Penyalur PMI Ilegal di Batam Diciduk Polisi

Dua Penyalur PMI Ilegal di Batam Diciduk Polisi - GenPI.co KEPRI
Dua penyalur PMI ilegal saat ditangkap di rumah yang ada di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Foto: ANTARA/Kasat Reskrim Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Dua penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam diciduk polisi. Keduanya ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan keduanya adalah Hurianah Nuryati (47) asal Bantul dan Dedeh Rohayati (52) asal Bandung.

“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rahman, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  140 PMI dan Korban Perdagangan Orang pulang Lewat Kepri

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa orang yang tidak dikenal ditampung di salah satu rumah yang berada di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13 Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.

Diduga, mereka adalah calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

BACA JUGA:  Berkas 2 Pelaku Penyelundup PMI Ilegal di Malaysia Sudah Lengkap

"Informasi yang kami terima bahwa tempat tersebut dijadikan tempat penampungan PMI dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal," ucap Rahman.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

Di lokasi petugas mendapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI ilegal.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya