Ini Tanggapan DPRD Terhadap 3 Ranperda Usulan Pemkab Lingga

Ini Tanggapan DPRD Terhadap 3 Ranperda Usulan Pemkab Lingga - GenPI.co KEPRI
Pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lingga. Foto: Pemkab Lingga.

Terkait Ranperda tentang pemekaran desa, tiap fraksi menilai penting dilakukan sebagai bentuk komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Dengan dimekarkan 7 Desa dari 6 kecamatan, adalah upaya peningkatan pelayanan, pengembangan wilayah, tetapi perlu adanya kajian komprehensif terhadap seluruh aspek filosofis sosiologis maupun yuridis.

Termasuk juga penetapan lokasi ibukota desa, agar tujuan dari rencana tidak kontra produktif dengan subtansi yang ingin dicapai.

BACA JUGA:  Gubernur Soal KKN Sekwan DPRD Kepri: Akan Kami Periksa Proyeknya

Jubir Fraksi Partai Demokrat Sui Hiok, mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja bupati dan jajaran terkait Ranperda pemekaran desa kerana sudah memenuhi persyaratan dasar teknis dan administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Diharapkan secepatnya disahkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya nanti,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

Sementara dengan Ranperda perubahan atas Perda nomor 08 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 09 tahun 2018 tentang retribusi dan perizinan tertentu, DPRD Lingga berharap Pemkab Lingga tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk peningkatan PAD.

Ranperda itu juga diharapkan tetap berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Tiba di Batam, Ini yang Dirindukan Mereka

“Dengan adanya keinginan melakukan perubahan pada peraturan daerah yang perubahannya menitikberatkan pada peningkatan baik retribusi, tentu kami mendukung dengan tetap mengedepankan aspek profesionalitas dan transparansi untuk meningkatkan PAD,” kata Raja Muchsin dari Fraksi Nasdem. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya