Harry mengungkapkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara para inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
"Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan,” jelas Harry.
Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui terdapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan
Dari tangan pelaku kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar peta plotting bidang tanah 21 hektar.
Kemudian 1 lembar fotocopy peta plotting bidang tanah 48 hektar, 1 mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013
Sebanyak 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
BACA JUGA: BP Batam Punya Pesan Penting, Hati-hati Beli Tanah Kavling
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.(*)