
GenPI.co Kepri - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk hati-hati membeli tanah kavling siap bangun (KSB).
Apalagi jika lahan itu tak pernah dialokasikan BP Batam. Mengingat BP Batam sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin program KSB.
Ariastuty mengatakan, beberapa waktu teakhir BP Batam menerima banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait penawaran penjualan kavling yang mengatasnamakan KSB.
BACA JUGA: Air dan Tanah di Kepri Dibawa dalam Ritual di IKN
Banyak yang tertipu dengan penawaran tersebut, sampai menimbulkan kerugian yang besar. Maraknya promosi jual beli KSB ini, termasuk yang ada di media sosial, menjadi perhatian BP Batam.
“Kami tak henti-hentinya untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini.” kata Tuty, melalui siaran persnya di laman resmi BP Batam, Senin (14/3).
BACA JUGA: Surat Tanah Warga Bulang Terbakar, Ini Solusi dari Pemrov Kepri
Menurut Tuty, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan gara-gara tergiur promosi murah dan ingin mendapat hunian dengan mudah.
Iming-iming itu membuat korban melakukan transaksi tanpa melaukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.
BACA JUGA: 2 Unit Kerja BP Batam Tandatangani Komitmen Zona Integritas
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk kroscek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli.