Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013

Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013 - GenPI.co KEPRI
Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap barang bukti dan menghadirkan para tersangka kompoltan mafia tanah di Kawasan Bintan, Rabu (25/5). Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Polisi bekuk komplotan mafia tanah di Bintan. Jumlah komplotan ini belasan orang, aksinya telah dilakukan sejak tahun 2013.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Polres Bintan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri mengungkap 48 hektar tanah yang suratnya dipalsukan di Kabupaten Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 48 hektaer oleh belasan oknum itu diketahui dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018 lalu.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan

"Ada 6 laporan polisi yang masuk ke Polres Bintan terkait pemalsuan dokumen itu dan ada 19 tersangka yang sudah diamankan dalam kasus tersebut," kata Harry Kepada GenPI.co Kepri Rabu (25/5).

Harry menyebutkan, lokasi yang dokumen surat tanahnya di palsukan oleh belasan tersangka itu berada di kawasan Kecamatan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Hibahkan Tanah untuk UPT BKN, Luas Banget!

"Kerugian akibat perbuatan para pelaku ini mencapai puluhan miliar," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan belasan tersangka itu melibatkan masyarakat biasa, RT, RW hingga oknum kepala Desa setempat.

BACA JUGA:  BP Batam Punya Pesan Penting, Hati-hati Beli Tanah Kavling

"Para tersangka ini dibagi dalam beberapa kategori yakni inisiator pembuat surat palsu, pembuat surat palsu (SPORADIK / SKPPT), dan pengguna surat palsu," kata Jefri.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya