Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013

Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013 - GenPI.co KEPRI
Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap barang bukti dan menghadirkan para tersangka kompoltan mafia tanah di Kawasan Bintan, Rabu (25/5). Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Jefri mengungkapkan, para tersangka ini melakukan pemalsuan surat dari tingkatan RT, RW kemudian Kantor Desa hingga mendapatkan sporadik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPPT) untuk  proses jual beli.

"Dari 19 tersangka itu sebagian telah ditahan atas kasus serupa dan saat ini kami mengamankan 6 pelaku lainnya,"  ungkapnya.

Jefri menambahkan, usai membuat surat tanah palsu para pelaku menjual tanah tersebut ke berbagai korban yang hendak membeli tanah.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan

"Saat ini ada enam korban yang diketahui telah membuat laporan ke Polres Bintan," ujarnya.(*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya