Jefri mengungkapkan, para tersangka ini melakukan pemalsuan surat dari tingkatan RT, RW kemudian Kantor Desa hingga mendapatkan sporadik dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPPT) untuk proses jual beli.
"Dari 19 tersangka itu sebagian telah ditahan atas kasus serupa dan saat ini kami mengamankan 6 pelaku lainnya," ungkapnya.
Jefri menambahkan, usai membuat surat tanah palsu para pelaku menjual tanah tersebut ke berbagai korban yang hendak membeli tanah.
BACA JUGA: Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan
"Saat ini ada enam korban yang diketahui telah membuat laporan ke Polres Bintan," ujarnya.(*)
Video populer saat ini: