Peran dan Modus Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Mainnya Rapi!

Peran dan Modus Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Mainnya Rapi! - GenPI.co KEPRI
Ditreskrimum Polda Kepri menunjukkan barang bukti atas kasus mafia tanah di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Sebanyak 19 orang terlibat sebagai komplotan mafia tanah di Bintan. Masing-masing punya peran dan modus. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2013.

Para pelaku itu memalsukan puluhan hektar tanah di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, 19 orang pelaku yang menjadi tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan kategori perannya masing-masing dalam pemalsuan dokumen tanah di Bintan.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Mafia Tanah di Bintan, Kata Kepala Kejari Bintan

"Para tersangka ini dibagi dalam beberapa kategori  yakni inisiator pembuat surat palsu, pembuat surat palsu (SPORADIK / SKPPT), dan pengguna surat palsu," kata Harry kepada GenPI.co Kepri, Rabu (25/5).

Harry menjelaskan, inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP, RR, dan IH. Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki, kecuali SP.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Komplotan Mafia Tanah di Bintan, Aksinya Sejak 2013

"Berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur," jelasnya.

Harry menyebutkan, sebagian tersangka lain sudah terlebih dahulu  ditahan oleh Polres Bintan untuk kasus mafia tanah.

BACA JUGA:  BP Batam Punya Pesan Penting, Hati-hati Beli Tanah Kavling

"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," ujar Harry.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya