Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan? - GenPI.co KEPRI
Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Jika pergantian plat jadi direalisasikan nantinya untuk wilayah  Kota Batam, kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan nantinya akan menggunakan plat nomor kendaraan berwarna hijau.

Penggunaan plat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan  aturan baru tentang warna dasar plat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Untuk wilayah Kepri yang menggunakan plat kendaraan berwarna hijau  itu tertuang dalam  Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 di pasal 45.

BACA JUGA:  Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Pasal ini berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional.

Plat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum. Plat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Sedangkan, plat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya