Henry mengatakan, kasus kelompok pertama yang diamankan di perairan Karimun tersebut dengan barang bukti sebesar 10.129 Gram dengan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 9.810,77 gram.
"Disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan seberat 318,23 gram sabu. Untuk kasus kelompok kedua yang diamankan di wilayah perairan Lingga masih dalam pengembangan oleh petugas" ujarnya.
Henry menyebutkan, narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri tersebut diketahui berasal dari Malaysia dimasukkan dengan cara ship to ship di perairan perbatasan.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong
"Sabu yang diamankan tersebut diketahui akan diedarkan di wilayah Kepri dan wilayah lainnya di Indonesia," ujarnya.
Kelima tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)
BACA JUGA: 53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku
Video heboh hari ini: