UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan

UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan - GenPI.co KEPRI
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

UAS mengklaim dokumen dan persyaratan untuk masuk ke Singapura lengkap dan tidak ada kekurangan.

"Tiga jam kami diperiksa, satu jam kami di ruangan 1X2 meter,  tiga jam di ruang pemeriksaan dan akhirnya kami setengah lima dipulangkan," ucapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam  Subki Miuldi mengatakan dokumen keimigrasian UAS yang diperiksa oleh petugas Imigrasi Batam dinyatakan lengkap sehingga ia dapat berangkat ke Singapura.

BACA JUGA:  Menhub Izinkan Pelayaran Karimun-Malaysia, Dirjen Imigrasi Belum

"Berdasarkan laporan yang dari petugas pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center dokumen lengkap," katanya.

Subki menyebutkan bahwa UAS berangkat pada Senin (16/5) ke Singapura bersama beberapa orang rombongan.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Batam WFH, Ini Layanan yang Bisa Diakses Online

"Jadi dari informasi yang kami terima, UAS sebelum masuk kantor pemeriksaan imigrasi Singapura sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Singapura," sebutnya.

Subki mengungkapkan bahwa otoritas Singapura menerangkan ada alasan tertentu penceramah kondang itu ditolak masuk.

BACA JUGA:  Pemohon Paspor di Imigrasi Tanjung Pinang Meningkat 3 Kali Lipat

"Karena yang bersangkutan sebagai warga negara asing yang tidak memenuhi kriteria masuk ke Singapura. Alasannya khususnya kita tidak tahu karena itu wewenang Singapura," ungkapnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya