Buruh Datangi Kantor Pemko Batam, Permintaannya Masih Terkait UMK

Buruh Datangi Kantor Pemko Batam, Permintaannya Masih Terkait UMK - GenPI.co KEPRI
Para buruh yang tergabung dalam KSPSI Kota Batam mendatangi Kantor Pemko Batam untuk unjuk rasa. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Sekretaris KSPSI Kota Batam, Andi Jamaludin menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi unjuk rasa yang digelar di DPRD Kota Batam dan Pemko Batam.

"Ada 7 poin tuntutan yang mencakup isu nasional dan daerah yang berkaitan dengan buruh," ujarnya.

Berikut tujuh tuntutan buruh yang disampaikan dalam aksi memperingati hari buruh.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Buruh di Batam Digeser

1. Menolak revisi Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan karena revisi tersebut untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Substansi UU Cipta Kerja

2. Menolak Undang Undang Cipta Kerja dan meminta agar Klaster Undang Cipta Kerja dikembalikan ke Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

3. Menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

4. Ratifikasi Konvensi ILO No 190 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

BACA JUGA:  Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako

5. Tolak upah murah dan outsourcing.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya