KSPSI Batam Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam

KSPSI Batam Gelar Unjuk Rasa di DPRD Batam - GenPI.co KEPRI
Buruh dari KSPSI menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam untuk memperingati Hari Buruh. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam dan Pemko Batam untuk memperingati hari buruh.

Sekretaris KSPSI kota Batam, Andy Jamaludin mengatakan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya membawa beberapa tuntutan skala nasional dan tingkatan daerah.

"Untuk tuntutan pemerintah daerah dan DPRD kami meminta agar mendorong gubernur tentang selisih bayar UMK 2021," kata Andy kepada GenPI.co Kepri, Kamis (11/5).

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

Andy menyebutkan, selisih upah bayar hasil PTTUN Medan yang diajukan Kasasi oleh Gubernur Kepri ke Mahkamah Agung agar secepatnya direalisasikan karena telah ditolak Mahkamah Agung.

"Ada selisih bayar sekitar Rp114.336 yang jika hal itu direvisi akan berpengaruh pada UMK Batam tahun 2022 ini," sebutnya.

BACA JUGA:  Tuntutan Unjuk Rasa Buruh, dari Sembako hingga Perang di Ukrania

Andy menambahkan, untuk isu nasional pihaknya  menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Revisi tersebut melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja tanpa memperbaiki Substansi UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako

"Meminta agar Undang-undang Cipta Kerja dikembalikan ke Ketenagakerjaan dan dikeluarkan dari Undang-Undang No.13 tahun 2003," tambahnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya