
Andy menjelaskan, pihaknya juga meminta agar di Batam memiliki Pengadilan Hubungan industrial.
"Kami meminta realisasikan cabang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) di kota Batam," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman menyebutkan bahwa aspirasi yang yang disampaikan oleh para buruh tersebut nantinya akan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Buruh Minta Pembayaran THR Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru
"Aspirasi kawan-kawan buruh nantinya akan kami tindaklanjuti ke tingkatan lebih lanjut," ujarnya.
Puluhan buruh dari KSPSI Kota Batam usai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam lalu melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Pemko Batam.
BACA JUGA: Tuntutan Unjuk Rasa Buruh, dari Sembako hingga Perang di Ukrania
Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan hasil PTTUN Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp 114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam. (*)
Jangan lewatkan video populer ini: