Kejari Batam Hentikan 3 Kasus, Kedepankan Resorative Justice

Kejari Batam Hentikan 3 Kasus, Kedepankan Resorative Justice - GenPI.co KEPRI
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada para tersangka, Rabu (27/4). Foto: Humas Kejari Batam

GenPI.co Kepri - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penanganan tiga kasus dengan mengedepankan restorative justice.

Tiga berkas perkara dengan tiga tersangka itu dihentikan dari tuntutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, mengatakan pemberhentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

"Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini kepada para tersangka," kata Riki kepada GenPI.co Kepri, Kamis (28/4).

Kata dia, pemberian restorative justice kepada tiga tersangka dengan masing-masing kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan analisis dengan ketentuan yang telah diatur oleh peraturan kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

“Jadi sebelum RJ (restorative justice) tahapan telah dilalui secara berjenjang,” kata dia.

Tahapn berjenjang itu dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAMPidum Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restorative.

BACA JUGA:  Ada Miliaran Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Bintan

Riki menjelaskan, di antara alasan pemberian RJ kepada para tersangka ialah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya