Kejari Batam Hentikan 3 Kasus, Kedepankan Resorative Justice

Kejari Batam Hentikan 3 Kasus, Kedepankan Resorative Justice - GenPI.co KEPRI
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Batam, Herlina Setyorini kepada para tersangka, Rabu (27/4). Foto: Humas Kejari Batam

"Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban,” jelasnya.

Kemudian tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Para tersangka yang mendapatkan RJ ialah Kamaruddin Bin (Alm) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

Kedua Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terakhir Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya