Muksin Saksi Kunci Korupsi Dispora Statusnya Resmi Masuk DPO

Muksin Saksi Kunci Korupsi Dispora Statusnya Resmi Masuk DPO - GenPI.co KEPRI
Muksin, saksi kunci yang juga pelaku dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri resmi masuk DPO. Foto: Dok. Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri

 Muksin dalam kasus dugaan korupsi di Dispora Kepri berperan cukup besar dan penting. Sebab, Muksin mengelola uang hasil korupsi.

Sehingga, penyidik menduga Muksin mengetahui aliran dana korupsi tersebut kepada siapa saja.

Setiap ada pencairan dana hibah, Muksin juga yang turun tangan langsung mengambil uang dari kaki tangan yang telah disebarkan.

BACA JUGA:  Klaster Kedua Korupsi Dana Hibah Pemrov Kepri Mulai Ditelusuri

Sebelumnya polisi telah menangkap Tri Wahyu Widadi,(44) mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.

Suparman alias Arman(35) ditangkap di rumahnya Kampung Lembah Harapan Sei Lakam Timur, Karimun.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Korupsi Hibah Dispora Kepri Dijemput Polisi

Mustofa Sasang ditangkap di Ruli Bengkong Kartini, Batam. Arif Agus Setiawan ditangkap di Perumahan Puri Legenda Batam dan Muhammad Irsyadul Fauzi ditangkap di Ruli Tanjung Uban, Bintan. (*)

Tonton Video viral berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya