Vaksin Booster Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

Vaksin Booster Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan di Kepri - GenPI.co KEPRI
Para penumpang kapal di Pelabuhan Ferry Telaga Punggur. Saat ini vaksin booster tidak lagi menjadi syarat perjalanan dari dan ke Kepri. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Kewajiban sudah vaksin booster tidak lagi menjadi syarat perjalanan dari dan ke Kepri. Kebijakan itu berlaku mulai 26 April 2022.

Kebijakan tak lagi wajib vaksin booster ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri.

Surat edaran itu sebagai dasar bagi petugas di pelabuhan dan bandara dalam melaksanakan tugas, terutama saat menangani arus mudik lebaran.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri menyatakan seluruh warga Indonesia yang berkunjung ke wilayah itu tidak perlu menunjukkan tes antigen dengan hasil negatif bila sudah vaksinasi dosis kedua.

"Begitu pula dengan warga dari Kepri yang ingin ke luar daerah tidak perlu tes antigen jika sudah vaksinasi dosis kedua," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Rabu (27/4).

Menurut dia, ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan alat transportasi umum itu sekaligus mempertegas kebijakan sebelumnya yang sempat menuai polemic.

Terutama yang berkaitan dengan sikap petugas di pelabuhan terhadap warga yang berusia 7-17 tahun karena tidak diatur pemerintah pusat.

"Saya pikir ini sudah sangat jelas, sehingga petugas di pelabuhan dan bandara dapat seirama dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Bagi warga yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

BACA JUGA:  Warga Kepri Booster Yuk, Pak Ansar Punya Kabar Baik Soal Vaksin

Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Surat itu yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Mereka tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ucapnya.

Kemudian aturan lain yang ada dalah surat edaran itu, penumpang kapal maupun pesawat yang melakukan perjalanan tidak mencapai 2 jam dilarang minum maupun makan, kecuali untuk kepentingan kesehatan dan hal-hal lain yang mendesak.

"Pemeriksaan suhu tubuh dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam setiap perjalanan, baik di pelabuhan dan bandara maupun di dalam pesawat dan kapal," tegasnya. (ant/*)

BACA JUGA:  Bakal Jadi Syarat Mudik, Ini Jadwal Vaksinasi Booster di Batam

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya