Disnaker Kepri Terima 12 Pengaduan dari Pekerja Soal THR

Disnaker Kepri Terima 12 Pengaduan dari Pekerja Soal THR - GenPI.co KEPRI
Kepala Disnaker Provnsi Kepri menyebut sudah ada 12 pekerja yang mengadukan soal THR. Foto: ANTARA /Ogen.

GenPI.co Kepri - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri menerima 12 pengaduan dari pekerja soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan penaduan itu disampaikan oleh pekerja secara daring kepada Kementerian Tenaga Kerja.

“Lalu diteruskan ke pemerintah daerah (Disnaker),” kata Mangara, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR

Mangara mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses dan mengkaji pengaduan terkait THR tersebut untuk kemudian menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Salah satu contoh pengaduan, kata dia, pihak perusahaan tidak membayarkan THR pekerja secara penuh atau setara sebulan gaji.

"Nah, itu sedang kami dalami, apakah pembayaran THR sudah sesuai perhitungan atau belum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang

Menurut dia, bisa saja tidak dibayar penuh, karena masa kerjanya belum setahun atau memang sudah ada kesepakatan sejak awal antara perusahaan dan pekerja.

Dia menyampaikan sejauh ini belum ada keluhan maupun laporan dari pengusaha menyangkut masalah pembayaran THR pekerja.

Mangara mengatakan sesuai THR pekerja harus dibayarkan paling lambat H-7 menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kalau sampai hari H belum dibayarkan, kami akan surati pihak perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:  Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Ia menegaskan, ada sanksi denda bagi pengusaha yang telat membayar THR pekerja. (ant/*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya