Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR

Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR - GenPI.co KEPRI
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Ombudsman Perwakilan Kepri membuka layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerj yang belum dibayarkan oleh perusahaannya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pihaknya berharap Dinas Tenaga Kerja Kepri dan kabupaten kota agar melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

"Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR. Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022 ," kata Lagat kepada GenPi.co Kepri, Sabtu (23/4).

BACA JUGA:  Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang

Kata dia, para pekerja dan buruh berhak mendapatkan THR dari perusahaan atau tempatnya bekerja, lembaga formal dan nonformal termasuk jenis usaha UMKM.

Hal ini ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Lagat mengatkaan Disnaker Provinsi, kabupaten dan Kota diharuskan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

"Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa telepon call center yang berfungsi 1 x 24 jam, email dan media sosial," sebutnya.

BACA JUGA:  Begini Caranya Jika Ingin THR Jadi Tabungan

Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya