Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR

Ombusman Kepri Buka Layanan Pengaduan THR - GenPI.co KEPRI
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Lagat menegaskan bagi masyarakat, pekerja dan buruh yang tidak diakomodir oleh dinas tenaga kerja dalam mengakses layanan terkait THR bisa mengadukan ke pihaknya.

"Bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor WhatsApp 08119813737," tegasnya. (*)

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya