Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Khusus Mudik, Caranya?

Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Khusus Mudik, Caranya? - GenPI.co KEPRI
Kendaraan yang berlalu lalang keluar Batam menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Punggur. Khusus mudik Lebaran, kendaraan FTZ boleh keluar Batam, tapi ada syaratnya. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

"Ini tidak berlaku secara umum tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi," kata dia.

Rizky menjelaskan ketentuan mobil atau kendaraan fasilitas FTZ yang dikeluarkan dari Batam berjangka waktu tertentu dan harus dilakukan berkelompok.

"Jadi mereka harus memiliki surat rekomendasi dari paguyuban yang  memuat list kendaraan nomor polisi, STNK dan SIM,” ujarnya.

BACA JUGA:  Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Misalnya mau mudik ke Medan, harus ada rekomendasi paguyuban Medan dan itu harus berkelompok. Tidak bisa sendirian.

Setelah memiliki surat rekomendasi dari paguyuban untuk melakukan perjalanan secara berkelompok, pemudik juga harus memiliki rekomendasi BP Batam dengan memuat data-data kendaraan.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

"Serta surat jalan dari kepolisian untuk  masing-masing kendaraan  fasilitas FTZ yang akan melakukan mudik," sebutnya.

Setelah mendapat rekomendasi dan semua ketentuan tersebut maka akan diteliti oleh petugas bea cukai untuk memberikan izin berjangka kepada kendaraan fasilitas FTZ.

BACA JUGA:  Cara Merawat Mesin Kendaraan, Wajib Dilakukan Biar Tahan Lama

"Tetapi untuk kendaraan dengan nomor polisi seri V dan Z hal itu tidak bisa diberikan. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan ATPM bukan mobil mewah ," ujarnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya