Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Khusus Mudik, Caranya?

Kendaraan FTZ Bisa Keluar Batam Khusus Mudik, Caranya? - GenPI.co KEPRI
Kendaraan yang berlalu lalang keluar Batam menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Punggur. Khusus mudik Lebaran, kendaraan FTZ boleh keluar Batam, tapi ada syaratnya. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Ada kabar gembira untuk warga Batam, khusus mudik Lebaran, kendaraan FTZ bisa keluar Batam.

Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan  mudik saat Lebaran.

Masyarakat Batam yang berencana mudik menggunakan mobil atau kendaraan pribadi lainnya ke kampung halaman tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:  Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Biayanya, Cek!

Bea Cukai Batam memberikan dispensasi bagi kendaraan berstatus free trade zone (FTZ) dapat dibawa keluar Batam untuk mudik Lebaran.

Seperti diketahui, kendaraan yang ada di Batam kebanyakan berstatus FTZ, sehingga menjadi barang yang tidak bisa dibawa keluar Batam.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Badilah mengatakan pada umumnya mobil kendaraan FTZ  yang belum melakukan kewajiban pembayaran kepabeanan tidak bisa melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Tapi untuk peringatan hari raya keagamaan kami memiliki kebijakan tertentu untuk kendaraan fasilitas FTZ bisa keluar dengan ketentuan yang ketat," kata Rizki kepada GenPI.co Kepri, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Cara Merawat Mesin Kendaraan, Wajib Dilakukan Biar Tahan Lama

Kata dia, secara mekanisme ada ketentuan  yang dapat ditempuh untuk melakukan pengeluaran kendaraan sementara terbatas yang digunakan untuk mudik atau perayaan keagamaan.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya