Para pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kepulauan Riau (Kepri) segera mendapatkan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.
Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan atau PTK non ASN di Kepri bakal dirapel. Gaji bulan Agustus-September yang belum dibayar bakal tertunda lagi.