
"Pengakuan pelaku melakukan transaksi di perbatasan dengan melakukan ship to ship," jelasnya.
Perairan Kepri memang telah lama kerap menjadi jalur perdagangan narkoba internasional. Salah satunya dari Malaysia.
Harry mengungkapkan pelaku ZK dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
BACA JUGA: Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam
"Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?