
Yudha menerangkan tujuh orang pencuri yang masih remaja tersebut diamankan dalam kurun waktu empat hari terakhir.
"Mereka ada yang telah beberapa kali beraksi di kawasan Sekupang,” terangnya
Yudha mengatakan atas perbuatannya tujuh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP.
BACA JUGA: Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga
" Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.(*)
Lihat video seru ini: