GenPI.co Kepri - Kepala Satpol PP Tanjung Pinang Ahmad Yani mengatakan, sebanyak 8 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia dalam operasi yustisi.
Mereka pun kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan di aula kantor Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjung Pinang, Kepri, Kamis (24/3).
Sebelumnya, tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan penyisiran di sejumlah hotel, penginapan dan rumah kos pada Rabu (23/3) pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Batam PPKM Level 3, Sekda Minta Ini ke Satpol PP
“Hasilnya ditemukan 8 pasang tanpa ikatan di dalam satu kamar,” kata Yani, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.
Dari 8 pasang itu, ditemukan dalam satu kamar terdapat satu laki-laki dan dua perempuan, sehingga jumlahnya 17 orang.
BACA JUGA: Satpol PP se-Kepri Diminta Humanis Saat Bertugas, Kenapa?
Yani mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Para pelanggar asusila ini kemudian disidangkan oleh hakim Pengadila Negeri Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Baznas Barbagi, Satpol PP dan Petugas kebersihan Batam pun Senang
“Tiap orang divonis oleh hakim membayar denda Rp250 ribu, dan disanggupi oleh para terdakwa,” kata Yani.