Asyik! ASN di Kepri Boleh Mudik Lebaran Asal Penuhi Syaratnya

Asyik! ASN di Kepri Boleh Mudik Lebaran Asal Penuhi Syaratnya - GenPI.co KEPRI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mohammad Bisri. F: Alamudin/GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri mewajibkan syarat vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk ASN sebagai syarat untuk melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri nanti.

Kepala Dinas kesehatan Provinsi Kepri, Mohammad Bisri mengatakan ASN yang ingin melakukan mudik Lebaran diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dosis ketiga tersebut.

"ASN kalau mau mudik harus di booster," kata Bisri, Rabu (23/3).

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

Bisri mengatakan arahan dari pemerintah pusat mewajibkan melakukan vaksinasi booster bagi ASN untuk dapat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri mendatang.

"Arahan dari pusat sudah keluar, bahwa ke depan ada wacana booster sebagai syarat perjalanan bebas antigen dan PCR," kata Dia.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kepri Rendah, Alasannya?

Bisri menyebutkan mengenai perizinan mudik bagi ASN pada Idul Fitri tahun ini, nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri.

"Jadi syarat penting dalam SE ini, adalah seluruh ASN yang mengajukan cuti sudah mendapat vaksinasi booster," kata Bisri.

BACA JUGA:  Vaksinasi di Polda Kepri, Booster Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

Bisri menambahkan aturan tersebut direncanakan akan dikeluarkan pada pertengahan April 2022 dengan melihat perkembangan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya