Upah para Kurir Sabu Jaringan Internasional Mencengangkan!

Upah para Kurir Sabu Jaringan Internasional Mencengangkan! - GenPI.co KEPRI
Para kurir sabu dalam jaringan penyelundupan internasional. F: Alamudin/GenPI.co

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya