
"Kemudian pelabuhan khususnya untuk keluar masuknya barang kami lakukan pengawasan juga," ujarnya.
Teguh juga telah melakukan sosialisasi kepada tingkatan produsen dan pedagang agar tidak ada penimbunan.
"Hari ini kami juga baru melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder di Tanjung Pinang," kata dia.
BACA JUGA: Cegah Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Ramadan, Bintan Lakukan Ini
Teguh mengimbau kepada masyarakat, pedagang dan produsen agar dalam membeli dan menjual minyak goreng yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp14 ribu agar sewajarnya sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk pedagang juga tidak boleh melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan," ujarnya.
BACA JUGA: Disperindag Batam Klaim Bahan Pokok Aman, Termasuk Minyak Goreng?
Jika nantinya dari hasil pengawasan Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan adanya penimbunan atau pembelian berlebihan hal itu bisa berujung pada pidana.
BACA JUGA: Minyak Goreng Tiba di Tanjung Pinang, Jumlahnya Wow Banget
"Bagi distributor, produsen bahkan pedagang yang nakal jika temukan kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.(*)