Kenaikan status itu karena pihaknya telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Kerugiannya diperkirakan ratusan juta, tapi pastinya masih menunggu perhitungan ahli," ujarnya.
Wahyu mengatakan laporan keuangan yang selama ini dibuat, oleh oknum tertentu dibuat begitu rapi.
BACA JUGA: Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan
"Laporan itu dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa SMKN 1 Batam," ujarnya.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam
Saat dikonfirmasi terkait calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam, Wahyu masih enggan menyebutkan.
"Masih pengembangan, nanti kalau sudah ada kita akan sampaikan," ujarnya.
BACA JUGA: SIAP BOS, Aplikasi Masyarakat Tanjung Pinang Urus Dokumen
Untuk diketahui, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam yang tengah ditangani Kejari Batam merupakan dugaan penggelembungan terhadap realisasi penggunaan dana Bos dan dana komite periode 2017 sampai dengan 2019.(*)