Duh, Seorang Polisis di Tanjung Pinang Dipecat Gegara Ini

Duh, Seorang Polisis di Tanjung Pinang Dipecat Gegara Ini - GenPI.co KEPRI
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, mengatakan, pemecatan anggotanya dilakukan setelah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Polres Tanjung Pinang memecat Brigadir Ruli Helmi karena terlibat kasus tindak pidana narkoba, di awal tahun 2022 ini.

Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, mengatakan, Brigadir Ruli Helmi divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“Kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, selain itu yang bersangkutan sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

BACA JUGA:  Info Lowongan Kerja di Tanjung Pinang, Berikut Syaratnya

Dia menjelaskan, pemecatan tersebut merupakan komitmen tegas Polri terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota/PNS kepolisian, apalagi menyangkut kasus narkoba.

Menurutnya, Polri selalu mendapat sorotan masyarakat terkait tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Dinsos Tanjung Pinang Salurkan BPNT, Besarannya?

“Oleh sebab itu, ditekankan kepada seluruh personel Polres Tanjung Pinang agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari,” kata dia.

Fernando menegaskan, ke depannya pembinaan mental anggota Polri akan lebih ditingkatkan lagi, termasuk dengan penghargaam dan hukuman yang harus betul-betul diterapkan secara profesional.

BACA JUGA:  Mengenal Lembaga Seni Qasidah Indonesia di Tanjung Pinang

dia berpesan agar personel Porli meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kedisiplinan pribadi, sikap, dan tingkah laku guna menghindari sikap-sikap arogansi agar dapat menjadi teladan keluarga dan masyarakat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya