Tony menjelaskan usai melakui korban dan mengambil uang korban, S pun melarikan diri dari rumah korban.
"Pelaku lari ke Batam sekaligus menjumpai pacarannya. Pelaku diamankan di kawasan Tanjung Uma," jelas Tony.
Tony mengungkapkan Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ki terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana.
BACA JUGA: Razia Prokes, Sebegini Warga Karimun yang Terkonfirmasi Covid
"Ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun," ungkap Tony. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: