Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar Nikah di KUA - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Seorang warga Batam menikah di KUA Batam Kota. F: Dok. Kemenag Batam.

3. Fotokopi surat keterangan/ piagam masuk Islam (jika mualaf).

4. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istri.

5. Pas foto catin ukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar.

BACA JUGA:  Kemenag Kepri Usul Jamaah Umrah Berangkat dari Batam, Alasannya?

6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau duda/janda meninggal/mati harus ada surat keterangan kematian asli dan surat model N6 dari kelurahan/ desa setempat.

7. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

- Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

- Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

BACA JUGA:  BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?

- Laki-laki yang mau berpoligami.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya