3. Fotokopi surat keterangan/ piagam masuk Islam (jika mualaf).
4. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon suami maupun calon istri.
5. Pas foto catin ukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar.
BACA JUGA: Kemenag Kepri Usul Jamaah Umrah Berangkat dari Batam, Alasannya?
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama, kalau duda/janda meninggal/mati harus ada surat keterangan kematian asli dan surat model N6 dari kelurahan/ desa setempat.
7. Harus ada izin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
BACA JUGA: 12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?
- Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
BACA JUGA: BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?
- Laki-laki yang mau berpoligami.