
Dari pengakuannya, pelaku mengatakan biasanya mencuri sepoeda motor berdua. Mereka melakukan aksinya dengan mematahkan stang motor yang terkunci dengan paksa menggunakan kaki dan tangan.
Setelah stang patah selanujutnya sepeda motor didorong meninggalkan lokasi.
Pelaku yang masih di bawah umur ini memberikan pengakuan mengejutkan.
BACA JUGA: 4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, 2 Masih di Bawah Umur
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor lebih kurang 16 kali,” kata Budi.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: 8 Pelaku Curanmor di Bengkong Ditangkap, Spesialis Motor Matik
Video viral hari ini: