GenPI.co Kepri - Polsek Bengkong menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Kecamatan Bengkong. Mereka ini spesialis pencurian motor matik.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan dari 8 pelaku pencurian itu memiliki peran yang beberda-beda, ada yang mencuri ada yang menjadi penadah.
Delapan pelaku itu yaitu berinisial TB (27), RP (24), AD (20), AF (19), AT (18), PH (18), YB (17), serta DP (17).
BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sei Beduk, Masih Anak-anak
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamnkan 8 unit sepeda motot. Rinciannya, 5 unit dari pencurian sepeda motor, dan 3 unit untuk kendaraan operasional mereka.
Menurut pengakuannya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar Pulau Batam.
BACA JUGA: Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur
Mereka mengangkut sepeda motor dengan menggunakan pompong dan menjual sepeda motor seharga 2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.
Total sepeda motor yang sudah di jual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor.
BACA JUGA: Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi
“Selanjutnya akan kembali kita lakukan pengembangan,” ujarnya.